Suasana sukacita menyelimuti lembaga pemasyarakatan di Gunung Kidul dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-79 Republik Indonesia. Total terdapat 138 warga binaan dari Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta yang mendapatkan remisi kemerdekaan. Potongan masa kurungan penjara ini berkisar antara 1-5 bulan masa kurungan penjara.
Pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang sudah memenuhi syarat diantaranya mengikuti pembinaan yang dilakukan oleh pihak lapas, tidak sedang mengikuti hukuman masa disiplin dan telah menjalai pidana minimal 6 bulan.
Ratusan narapidana yang mendapatkan remisi, total terdapat 5 napi perempuan yang dapat langsung bebas paksa pemberian remisi.
“Mudah-mudahan menjadi momentum yang baik bagi mereka semua untuk senantiasa meningkatkan upaya-upaya perbaikan diri dan tentunya menjadi momentum yang baik juga untuk kemudian bagi sodara-sodara kita yang mendapatkan remisi bebas tentunya kita harapkan bisa kembali ke masyarakat dan tentunya bisa memberikan kontribusi yang baik dan positif di masyarakat.” Ungkap Heri Susanto, selaku Wakil Bupati Gunung Kidul.
“Untuk penilaian berkaitan dengan pengurangan remisi itu ‘kan yang pasti mereka juga mengikuti seluruh pembinaan yang ada dan sudah menunjukkan indikator perubahan dan ada assessment yang kami lakukan, sehingga tidak serta merta mereka ikut berkelakuan baik kemudian tidak menunjukkan perubahan, dari kami keseluruhan sudah dinyatakan sudah bisa mendapatkan remisi.” Lanjut Evy Loliancy, Kepala Lapas Perempuan Kelas II B
Pembinaan terus dilakukan kepada para narapidana selama menjalani masa tahanan.
Selain itu, para narapidana yang ada juga dibekali dengan berbagai keterampilan yang ada gara mereka dapat berbaur kembali dengan masyarakat.
Agung
RBTV