Dirjen PPI Kemkominfo RI, Wayan Toni menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan penyelenggaraan telekomunikasi khususnya akses internet. Kegiatan ini juga untuk memberikan penyelenggaraan jasa telekomunikasi terus dilakukan. Regulasi struktur perizinan internet yang seharusnya jualan langsung ke pelanggan itu adalah penyelenggara jasa, namun mekanisme nya sekarang ada reseller, RT RW Net dan lain-lain.

Selain itu, harus diberikan pemahaman aturan penyelenggaraan telekomunikasi. Demikian juga pembangunan infrastruktur internet atau telekomunikasi harus menjaga estetika Kota Yogya. Saat ini terlihat malah seperti jualan, secara undang-undang mengambil untung dengan penyelenggaraan jasa telekomunikasi tanpa izin adalah illegal. Maka, FGD ini penting diikuti dengan mengundang stakeholder terkait. Yaitu Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).

Dirjen PPI Kemkominfo RI, Wayan Toni Menyatakan “Di dalam penyelenggaraan telekomunikasi itu, kan ada namanya pendaringan jaringan dan jasa. Ada jaringan-jaringan tetap, jaringan bergerak. Kemudian kalau jasa, ada jasa telepuni jasa, jasa internet. Nah, sekarang itu di dalam struktur perizinan internet ini, kan harusnya mereka yang berjualan internet langsung ke pelanggan itu adalah jasa ya, penjualan internet ini. Namun dalam skema mekanisme nya ada yang namanya reseller, RT RW Net. Sebenarnya enggak dilarang, asal mereka melaksanakan sesuai dengan ketentuan.”

Rinamaulita, RBTV.

By Erin RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *