YOGYAKARTA – Penataan kawasan Teras Malioboro 2 yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta diungkapkan memberikan aspek legal yang positif bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Hal ini disampaikan oleh Penjabat Walikota Sugeng Purwanto dalam sebuah pernyataan setelah terjadinya gesekan antara pedagang kaki lima (PKL) Malioboro dengan petugas Jogoboro di lokasi tersebut.
“Pemerintah Kota Yogyakarta melalui penataan kawasan Teras Malioboro 2 sebenarnya memberikan aspek legal yang penting bagi para pelaku UMKM,” ujar Sugeng Purwanto.
Menanggapi situasi saat ini, walikota menekankan bahwa penataan ini merupakan tanggung jawab bersama antara Pemkot dan Pemda DIY. Meskipun tidak mengomentari terlalu banyak tentang permasalahan tersebut, beliau menambahkan bahwa penataan kawasan ini bertujuan untuk meningkatkan performa visual Kota Yogyakarta dan DIY tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat.
“Dengan penataan ini, kami berharap masyarakat saling mendukung dan berkontribusi dalam menciptakan Kota Yogyakarta yang tertib, aman, dan damai. Melalui dukungan terhadap UMKM, kami optimis perekonomian di daerah ini bisa terus tumbuh,” tambahnya.
Berita ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Yogyakarta dalam mengelola kawasan strategis seperti Malioboro dengan memperhatikan aspek legal dan dampak positifnya terhadap UMKM serta masyarakat secara luas.