BANTUL Polisi berhasil menangkap pelaku penjambretan kalung emas yang terjadi di Jalan Samas, tepatnya di wilayah Dengokan, Srigading, Sanden, Bantul. Pelaku berinisial AFP (28), warga Brosot, Galur, Kulon Progo, diamankan setelah diketahui telah melakukan delapan kali aksi serupa di beberapa lokasi.
Aksi penjambretan terjadi saat korban, seorang perempuan berinisial DP (31), warga Srigading, tengah berboncengan sepeda motor dengan anaknya untuk membeli lauk. Saat melintas di Jalan Samas, tiba-tiba pelaku yang mengendarai sepeda motor matik langsung memepet dan merampas kalung emas yang dikenakan korban.
Kapolsek Sanden, AKP Joko M, menjelaskan bahwa korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta, mengingat berat kalung emas yang dirampas mencapai 8 gram. Usai kejadian, pelaku melarikan diri ke arah utara. Dari hasil rekaman CCTV, terlihat jelas detik-detik AFP menjalankan aksinya. “Ia memepet korban dari sisi kanan, lalu menarik paksa kalung emas sebelum melarikan diri”. Ujar, AKP Joko M / Kapolsek Sanden
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor dan pakaian yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Kepada petugas, AFP mengaku hasil kejahatannya “digunakan untuk bermain judi daring dan mencukupi kebutuhan sehari-hari”. Ujar, AFP / Tersangka
Atas perbuatannya, AFP dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Delly / RBTV