Bantul – Polisi berhasil membekuk para pelaku pengeroyokan terhadap Wahyu Adi Setiawan (24), warga Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, hingga korban meninggal dunia saat menjalani perawatan medis. Aksi pengeroyokan tersebut dilakukan karena korban dicurigai mencuri sepeda motor milik tetangganya.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan ayah korban yang mendapati anaknya tidak sadarkan diri dan tengah dirawat di RS PKU Muhammadiyah Gamping. Setelah itu, pelapor menerima sebuah video yang memperlihatkan anaknya dikeroyok oleh sejumlah orang.
Mendapat laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas para pelaku. Tidak butuh waktu lama, empat tersangka berhasil ditangkap di rumah masing-masing yang berlokasi tidak jauh dari kediaman korban.
“Para pelaku mencurigai korban telah mencuri motor milik NP. Salah satu pelaku kemudian menjemput korban dan mengajaknya ke sekitar makam Sutopadan untuk minum minuman keras. Saat sedang minum, AW menanyai Wahyu mengenai dugaan pencurian tersebut dan korban saat itu mengaku,” jelas AKP Achmad Mirza.
Mendengar pengakuan itu, keempat pelaku langsung melakukan pengeroyokan. Mereka memukul dan menendang korban hingga pingsan. Korban kemudian dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Gamping, namun nyawanya tidak tertolong.
Salah satu tersangka, AW, mengaku aksi tersebut dilakukan spontan karena merasa emosi usai mendengar pengakuan korban.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
DELLY, RBTV