Kulon Progo — Pemerintah Kabupaten Kulon Progo secara tegas melarang segala bentuk produksi motif batik khas Kulon Progo menggunakan metode mesin printing. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) usaha batik di wilayah Kulon Progo.

Larangan ini merupakan langkah nyata Pemkab Kulon Progo dalam memberikan perlindungan dan dukungan penuh kepada pelaku IKM batik lokal agar tetap dapat bersaing dan bertahan di tengah arus perkembangan industri batik modern.

Kekhawatiran akan persaingan yang tidak seimbang juga disampaikan oleh para pelaku IKM usaha batik tradisional di Kulon Progo. Mereka menyatakan bahwa keterbatasan tenaga kerja dan proses produksi yang masih bersifat tradisional membuat mereka rentan kalah bersaing dengan industri batik berbasis printing yang memiliki keunggulan dari segi kecepatan dan efisiensi produksi.

Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, menegaskan bahwa permintaan terhadap kedua motif batik khas Kulon Progo—baik dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekolah, pamong, maupun lembaga lainnya—tidak diperkenankan dipenuhi dengan batik hasil produksi mesin atau metode printing.

“Kami ingin batik khas Kulon Progo tetap dijaga keasliannya sebagai warisan budaya lokal, bukan hasil produksi massal mesin,” ujar Agung Setyawan, Bupati Kulon Progo.

Sementara itu, salah satu pelaku IKM batik Kulon Progo, Hanang Mintarto, turut menyampaikan usulan agar unsur printing tidak digunakan dalam produksi batik khas Kulon Progo. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga kelestarian batik tradisional serta mencegah dominasi pelaku usaha batik printing yang dikhawatirkan akan lebih maju jika tidak ada pembatasan yang jelas.

“Kalau tidak dibatasi, lama-lama batik tulis atau cap tradisional bisa tersingkir. Padahal, nilai seni dan budayanya jauh lebih tinggi,” ungkap Hanang.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan identitas budaya Kulon Progo melalui batik khas daerah tetap lestari dan memberi dampak positif terhadap perekonomian pelaku IKM lokal.


BAGAS, RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *