Bantul – Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban anak di bawah umur. Dalam kasus ini, dua orang tersangka berinisial RKW (28), seorang perempuan, dan AH (28), seorang laki-laki, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, mengungkapkan bahwa korban berinisial FMP, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun asal Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman. Kedua pelaku diketahui memanfaatkan aplikasi daring untuk menawarkan korban kepada pelanggan.
“Tarif yang dipatok oleh pelaku sebesar Rp400 ribu untuk setiap pertemuan. Korban dipaksa melayani antara 15 hingga 20 pelanggan setiap bulan,” jelas AKP Mirza dalam konferensi pers.
Tersangka RKW, dalam pemeriksaan, mengaku turut mengatur jadwal pertemuan dan pembayaran dari pelanggan.
Kasus ini terungkap pada 7 Mei 2025 setelah orang tua korban melaporkan hilangnya anak mereka ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, aparat berhasil menangkap kedua tersangka di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bantul. Saat diperiksa, keduanya mengakui keterlibatannya dalam kasus ini.
“Kami mengamankan barang bukti termasuk ponsel yang digunakan untuk transaksi dan komunikasi dengan pelanggan. Saat ini korban sudah dalam perlindungan lembaga terkait,” ungkap AKP Achmad Mirza – Kasat Reskrim Polres Bantul
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Polres Bantul mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi eksploitasi anak, terutama melalui media sosial dan aplikasi daring. Orang tua diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, baik di dunia nyata maupun digital.
Delly – RBTV