Kepolisian Resor Sragen, Jawa Tengah, menangkap dua orang terkait dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu. Salah satu di antara tersangka adalah seorang perangkat desa.
Inilah dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang ditangkap jajaran Polres Sragen. Mereka adalah YAD, yang merupakan perangkat desa, serta SR, seorang wiraswasta.
Polisi menangkap keduanya lewat upaya penggerebekan di dua lokasi berbeda. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu plastik bening berisi kristal yang diduga sabu seberat 0,15 gram.
Polisi juga menyita satu alat hisap sabu, dua sedotan, satu pipet kaca, korek api, dan dua handphone milik tersangka. Pihak kepolisian menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat.
AKP Mohammad Lukman Efendi, Kasat Narkoba Polres Sragen, menyatakan bahwa saudara Yudha memperoleh barang dari saudara Sujat. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa Yudha dan Sujat bersama-sama mengonsumsi sabu di rumah Sujat. Setelah penangkapan, penyelidikan dikembangkan lebih lanjut hingga diperoleh informasi bahwa sabu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial SN.
Kedua orang tersangka dijerat pasal penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Rizki Budi Pratama, RBTV