Penjabat Walikota Yogyakarta, Sugeng Purwanto, mengungkapkan bahwa kawasan Malioboro sudah lama ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok. Meskipun peraturan ini telah ada sejak 2017, masih banyak pelanggaran yang terjadi, terutama di kawasan yang menjadi ikon wisata kota Yogyakarta tersebut.
“Peraturan kawasan tanpa rokok di Malioboro sebenarnya sudah ada sejak lama, namun kali ini akan kami ketatkan lagi. Kami akan bekerja sama dengan Satpol PP Kota Yogyakarta untuk menertibkan peraturan ini,” ujar Sugeng Purwanto.
Pada Januari 2025 saja, Satpol PP Kota Yogyakarta mencatat sudah ada sekitar 200 orang yang tertangkap merokok di kawasan Malioboro. Mereka yang melanggar diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, meski belum mencapai denda maksimal Rp 7,5 juta atau hukuman penjara satu bulan.
Sugeng menambahkan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan kesehatan pengunjung, serta untuk memastikan bahwa kawasan Malioboro tetap bersih dan bebas asap rokok.
“Walaupun peraturan ini sudah ada, kami menyadari bahwa pelaksanaannya masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, kami akan terus bekerja keras bersama Satpol PP untuk menegakkan aturan ini dengan lebih tegas,” tambahnya.
Dengan adanya langkah penertiban yang lebih ketat, diharapkan kawasan Malioboro bisa semakin nyaman untuk pengunjung dan lebih terjaga kebersihannya.
Rinamaulita RBTV