Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada terdakwa GGS dalam kasus penipuan dengan modus koperasi simpan pinjam (KOSPIN) pada Kamis siang. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.
Ironisnya, sebagian besar korban dalam kasus ini adalah lansia, yang mengalami kerugian material mencapai total Rp 150 miliar. Para lansia yang menjadi korban penipuan ini tidak bisa menahan rasa kecewa atas keputusan hakim, yang dianggap belum sepadan dengan kerugian yang mereka alami.
Terdakwa GGS, yang mengikuti sidang secara daring, terbukti melanggar pasal pidana berlapis, yaitu UU Perbankan Pasal 16 tentang penggelapan dan penipuan. Meskipun hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan JPU, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 10 miliar, dengan subsider hukuman satu tahun penjara.
Soeprajitno, salah satu nasabah yang juga menjadi korban, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap keputusan hakim. “Menurut saya, keputusan ini belum sepadan dengan apa yang telah dilakukan terdakwa. Kalau vonisnya seperti ini, pelaku kemungkinan besar tidak akan menyesal. Seharusnya, kalau hukuman itu lebih berat, pelaku bisa punya efek jera,” ungkap Soeprajitno dengan penuh kekecewaan.
Awalnya, para nasabah tergiur dengan penawaran bunga tinggi dari terdakwa, yang meyakinkan mereka untuk menabungkan uang mereka di koperasi simpan pinjam tersebut. Namun, saat hendak menarik dana mereka pada tahun 2020, nasabah justru diberitahu bahwa dana mereka gagal dibayar, sehingga menambah panjang penderitaan mereka.
Total kerugian yang diderita oleh 160 nasabah lansia ini mencapai Rp 150 miliar, yang semakin memperburuk situasi mereka.
Agung / RBTV