Bantul-Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Pornomo, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban menitipkan sepeda motornya kepada salah satu temannya pada hari Sabtu. Keputusan itu diambil karena korban berencana pulang ke kampung halamannya di Berau, Kalimantan Timur. Dengan keberangkatannya, motor tersebut tidak digunakan dan tetap berada di tempat kos. Beberapa waktu kemudian, S-P, yang juga merupakan teman korban, meminta izin kepada teman korban untuk meminjam motor tersebut dengan alasan ingin bermain bersama temannya. Tanpa ada rasa curiga, teman korban meminjamkan motor itu kepada S-P.
Namun, pada Minggu pagi, S-P menghubungi teman-teman korban dan menyampaikan bahwa motor yang dipinjamnya terkena tilang dan sedang ditahan oleh polisi di Polres Bantul. Mendengar hal tersebut, teman-teman korban berinisiatif untuk mengajak pelaku ke Polres Bantul dengan tujuan memastikan dan mengambil motor yang diduga terkena tilang.
Setibanya di Polres Bantul, fakta mengejutkan terungkap motor korban tidak terkena tilang dan tidak ada dalam daftar kendaraan yang ditahan oleh pihak kepolisian. Situasi ini memicu kecurigaan dari teman-teman korban, sehingga mereka mulai mendesak pelaku untuk memberikan penjelasan.
Setelah didesak, pelaku akhirnya mengakui bahwa motor tersebut telah digadaikan di wilayah Tirtonirmolo. Pelaku mengungkapkan bahwa motor digadaikan seharga Rp3 juta, tetapi ia hanya menerima uang sebesar Rp2,2 juta.
Menindaklanjuti laporan dari korban, tim Opsnal Jatanras Polres Bantul segera melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, mereka berhasil mengamankan satu unit sepeda motor milik korban yang sebelumnya telah digadaikan. Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Hukuman yang mengancam pelaku adalah pidana penjara dengan durasi maksimal empat tahun.
SP, Pelaku mengatakan “Itu karena ada temen juga yang kena tilang, jadi muncul ide seperti itu”
AKP Dian Purnomo, Kasat Reskrim Polres Bantul mengungkapkan “Di Lokasi tersebut juga kami temukan beberapa puluhan kendaraan lainnya, yang diduga hasil dari gadai tanpa izin yang sah. Selanjutnya pelaku yang bernama saudara SP dan seorang saksi juga yang bernama RES dan puluhan kendaraan bermotor dibawa ke Polres Bntul untuk dilakukan penyelidikan leboh lanjut”
Delly, RBTV.