Barang bukti kejahatan yang dimusnahkan berasal dari kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang, seperti pil koplo, sabu, ganja, dan miras. Barang-barang bukti ini merupakan hasil perkara yang telah memiliki putusan hukum tetap (inkrah).Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, mengungkapkan bahwa kasus dominan di Karanganyar adalah penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Selain itu, kasus miras juga cukup tinggi di Bumi Intanpari.Untuk pemusnahan sabu dan obat-obatan, dilakukan dengan cara diblender. Barang bukti lain, seperti handphone atau sajam, dipotong menggunakan gerinda. Sementara itu, ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong, serta botol minuman keras digilas dengan stoom.”Tentang barang bukti, ada lima perkara yang sudah dibuktikan, di antaranya perkara narkotika, penyalahgunaan obat-obatan, serta minuman keras, termasuk beberapa perkara lainnya,” ujar Roberth Jimmy Lambila, Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar.Pemusnahan ini dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan barang bukti. Selain itu, juga memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak yang bertentangan dengan hukum.Rizki Budi Pratama / RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *