Sukoharjo – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Sritex meski perusahaan saat ini berstatus pailit. Hal ini disampaikannya saat menghadiri Istighotsah Akbar di Lapangan Serbaguna Kompleks Pabrik PT Sritex, Desa Jetis, Kecamatan Sukoharjo. Kunjungan ini merupakan yang kedua kalinya bagi Wamenaker ke PT Sritex.
Dalam keterangannya, Immanuel menyebut bahwa sebanyak 2.500 karyawan PT Sritex hanya berstatus dirumahkan, bukan di-PHK. Ia menjelaskan bahwa status dirumahkan bersifat sementara, di mana karyawan tetap memiliki peluang untuk kembali bekerja saat kondisi perusahaan membaik. Perusahaan juga tetap memenuhi kewajiban kepada karyawan yang dirumahkan.
“Dirumahkan itu berarti tidak ada produksi yang bisa dilakukan, bukan pemutusan hubungan kerja. Jangan sampai salah definisi. Kita terus berupaya agar tidak terjadi PHK dan berharap melalui program BPJS Ketenagakerjaan, mereka dapat bekerja kembali,” tegas Immanuel.
Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menambahkan bahwa saat ini manajemen perusahaan berada di bawah kendali empat kurator dan satu hakim pengawas. Ia menegaskan komitmennya untuk menghindari PHK, meskipun beberapa keputusan berada di luar wewenang manajemen.
“Kami tetap memperjuangkan agar tidak ada PHK. Namun, jika keputusannya nanti di luar kontrol kami, itu sudah menjadi kewenangan pihak lain,” ujar Iwan.
Saat ini, pihak manajemen telah bertemu dengan kurator untuk mengajukan permohonan going concern agar PT Sritex dapat kembali beroperasi secara normal.
Rizki Budi Pratama, RBTV