Kepala Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PKU) Kota Yogyakarta, Tri Karyadi Riyanto, menyatakan bahwa untuk meningkatkan kesadaran hukum mengenai koperasi, pihaknya akan bekerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia. Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan legalitas pendirian koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang ingin mendirikan koperasi diharapkan langsung mengurus legalitas atau dokumen notarial ke notaris dan memenuhi syarat-syarat yang diperlukan. Namun, tetap diperlukan penyuluhan atau sosialisasi tentang koperasi dari instansi pembina, yaitu Dinas PKU.

Kondisi ini menyebabkan Dinas PKU Kota Yogyakarta tidak dapat mengetahui keberadaan koperasi-koperasi baru yang muncul. Saat ini, terdapat sekitar 347 koperasi di Kota Yogyakarta.

“Ternyata ada koperasi baru nih, kita kan tidak tahu ketika ada permasalahan tidak terpantau sehingga perlu ada kerjasama” Ucap Tri Karyadi Riyanto, Kepala Dinas PKU Yogyakarta

Rinamaulita, RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *