YOGYAKARTA – Kasus Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian Terungkap oleh Polresta Yogyakarta. Aparat Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang pemuda di Yogyakarta. Sebanyak 9 dari 15 pelaku telah ditangkap, sementara 6 pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Kasus ini mirip dengan kasus penganiayaan Vina di Cirebon beberapa waktu lalu.
Tim Jatanras Polresta Yogyakarta menangkap sembilan pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang pemuda berinisial F, 30 tahun, warga Umbulharjo Yogyakarta, meninggal dunia. Pelaku ditangkap setelah menganiaya korban secara bergantian hingga sekarat dan akhirnya tewas. Selain itu, para pelaku juga sempat menyekap korban di sebuah ruangan di arena futsal di kawasan Jalan Kusumanegara.
Ironisnya, untuk menutupi perbuatannya, pelaku membuat skenario seolah-olah kematian korban akibat kecelakaan lalu lintas. Skenario tersebut terinspirasi oleh kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Beberapa pelaku bahkan membawa korban ke rumah sakit dan mengklaim kepada dokter bahwa korban mengalami kecelakaan parah di kawasan Embung Langensari.
Kasus ini akhirnya terungkap berkat laporan dari ayah korban, disertai bukti visum dari dokter yang menunjukkan bahwa korban tewas akibat luka benda tumpul di bagian belakang kepala serta luka bakar akibat sundutan rokok di wajahnya. Polisi juga memeriksa rekaman CCTV rumah sakit dan berhasil mengidentifikasi satu per satu pelaku.
Dari hasil penyidikan sementara, motif penganiayaan adalah karena korban diduga sering terlibat konflik antara kelompok parkiran futsal, parkiran sebuah tempat massage, dan parkiran Lempuyangan.
“Kemudian ada salah satu tersangka yang menghubungi korban yang ada di Lempuyangan, artinya kelompok dari Lempuyangan datang kesitu, ikut penganiyaan ini sampai malem, sampai ditentukan kamar, korban dihajar di dalam kamar. Kemudian baru korban ini dibawa ke rumah sakit Lempuyangwangi. Artinya korban ini mengenal terhadap korban-korban ini, mereka ini mengatakan “kok bisa ada seperti ini?” kok bisa banyak yang hadir ya karena dari pihak televisi, dari pihak televisi lapor ke POLRI.” Ungkap KOMPOL MP PROBO SATRIO, KASAT RESKRIM POLRESTA YOGYAKARTA.
Selain menangkap 9 pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk baju korban, karpet bernoda darah, knalpot motor, pedang, serta ember dan gayung yang digunakan untuk membersihkan wajah korban sebelum dibawa ke rumah sakit. Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 351 KUHP (penganiayaan berat), dan atau Pasal 170 KUHP (penganiayaan secara bersama-sama) dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
AGUNG, RBTV.