Pernikahan pasangan Yusuf Chaerul Efendi dan Rahma Dwi Prahendi di Pleret, Panjatan, Kabupaten KulonProgo, Yogyakarta, menjadi momen haru dan bersejarah. Keduanya, yang merupakan penyandang disabilitas tuna wicara, resmi menjadi suami istri setelah melalui prosesi akad nikah dengan bantuan penerjemah bahasa isyarat. Prosesi pernikahan ini berlangsung di kediaman mempelai wanita, disaksikan oleh keluarga dan kerabat yang turut larut dalam suasana haru.

Pernikahan ini mendapat perhatian khusus dari Kementerian Agama Kabupaten KulonProgo, melalui program Lenteraku yang dikhususkan untuk kelompok rentan. Meskipun terdapat perbedaan dalam pelaksanaan karena penggunaan bahasa isyarat, syarat-syarat syariat pernikahan tetap dipenuhi.

Wahib Jamil, Kepala Kementerian Agama KulonProgo, menjelaskan bahwa pelayanan khusus diberikan untuk mensinergikan proses akad nikah agar dipahami oleh semua pihak, termasuk wali, saksi, dan masyarakat umum. Pelatihan bahasa isyarat juga dilakukan agar penyampaian hal-hal penting dalam akad bisa dipahami dengan baik, sehingga pernikahan dapat dilakukan secara sah menurut aturan agama.

Bagi keluarga, pernikahan Yusuf dan Rahma menjadi momen yang sangat mengharukan, terutama bagi orang tua mereka. Siamsih, ibunda Yusuf, mengungkapkan bahwa meskipun anaknya mengalami keterbatasan dalam berbicara sejak kecil, hal ini merupakan anugerah dari Tuhan. Ia bersyukur Yusuf akhirnya menemukan jodohnya dan dapat membina rumah tangga.

Selain bantuan saat prosesi pernikahan, Kementerian Agama KulonProgo juga memberikan bantuan ekonomi serta satu paket dokumen administrasi kependudukan baru bagi pasangan Yusuf dan Rahma. Langkah ini menjadi bentuk dukungan penuh kepada pasangan disabilitas dalam membangun kehidupan baru yang harmonis.

Bagas, RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *