Kulon Progo – Polda Kulon Progo berhasil mengungkap kasus peredaran pil koplo yang melibatkan lima tersangka FAS, AS, EC, DGH, STH, penangkapan dilakukan di dua tempat terpisah yaitu Girimulyo dan Semarang. Awalnya, polisi mengamankan STH pada 7 Agustus 2024 di Girimulyo dan EC di Purworejo Jawa Tengah, berdasarkan informasi masyarakat. Dari pengakuan tersangka polisi kemudian menangkap tiga tersangka lainnya di Semarang pada 9 Agustus 2024. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 16.670 butir pil koplo.

“ Total DP 695 butir kemudian dikembangkan ke Semarang ada tiga tersangka dengan sebanyak kurang lebih 13.590 butir. Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis UUD Kesehatan RI pasal 434,436 dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara”, ungkap AKP Triyono, Kasrates Polres Kulon Progo.

“Para tersangka diduga telah menjalankan bisnis haram ini selama 2,5 tahun dengan target utama kalangan pelajar. Mereka melakukan transaksi secara online dan menggunakan metode COD”, ungkap EC,  Pelaku.

Bagas, RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *