Solo- Bertempat di Rumah Dinas Bupati Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Bea Cukai dan Pemerintah Daerah membakar ribuan rokok ilegal. Selain itu, mereka juga memusnahkan rokok ilegal dengan cara direndam, lalu ditimbun di tempat pembuangan akhir.
Mereka juga memusnahkan lebih dari dua ratus liter minuman keras berbagai merek yang berstatus ilegal. Barang-barang tersebut merupakan hasil operasi dari Juli dua ribu dua puluh tiga hingga Februari dua ribu dua puluh empat.
Sementara itu, total barang yang dimusnahkan senilai lebih dari empat miliar rupiah dengan kerugian negara mencapai dua koma tujuh miliar rupiah.
“Waktu dan tenaga telah kita sinergikan bersama Bea Cukai Surakarta untuk memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah Solo Raya. Hari ini, kita melakukan pemusnahan barang-barang yang berhasil dicegah dari periode Februari 2023 hingga Juli 2024, yang merupakan hasil sinergi operasi pasar bersama dengan Pemda Solo Raya,” ungkap Yetty Yulianty, Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta.
Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan barang-barang ilegal tersebut tidak digunakan kembali, serta memberikan efek jera bagi para pelaku.
Rizki Budi Pratama, RBTV.