YOGYAKARTA – Berdiri menjulang tinggi dengan dua tower berlantai 12, inilah unit Apartemen Malioboro City, yang terhubung dengan salah satu hotel di kawasan Depok, Sleman. Apartemen ini terlihat tidak terawat karena lama tidak difungsikan.

Ketua P3SRS Apartemen Malioboro City, Edi Hardiyanto, menjelaskan bahwa persyaratan yang diperlukan untuk penerbitan SLF 99 persen telah lengkap. Dalam surat jawaban yang diterima dari Kementerian Pekerjaan Umum, juga disebutkan bahwa Pemkab Sleman harus segera menyelesaikan penerbitan SLF untuk 561 unit apartemen.

Sementara itu, Sekretaris P3SRS Apartemen Malioboro City, Budijono, menyatakan pihaknya siap menggandeng KPK agar proses penerbitan SLF sesuai dengan aturan yang ada. Tidak ada lagi pungutan-pungutan lain yang semakin menyulitkan warga pemilik unit apartemen.

Menurut rencana, pada 2 September pihak pemilik apartemen akan mengadakan aksi ke Pemkab Sleman jika sampai 1 September, SLF Apartemen Malioboro City tidak diterbitkan.

“Kami mohon agar pemerintah daerah ikut serta dalam mengawal SLF ini, sehingga SLF dapat segera keluar, karena ketika SLF sudah keluar, akan ada pertilangan dan pergeseran SHM SLF. Kami menegaskan, jangan pernah diberikan karpet merah untuk mafia-mafia tanah maupun mafia tambang, karena mereka sudah merugikan masyarakat.” ungkap Edi Hardiyanto, selaku Ketua P3SRS Apartemen Malioboro City

___________

AGUNG, RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *