Pasca putusan Mahkamah Konstitusi KPU segera melangkah untuk melakukan penyesuaian. Beberapa jam setelah mendapat informasi terkait putusan KPU kemudian melakukan pencermatan dan mempelajari isi putusan.

Pada hari kedua putusan yakni hari rabu ini melakukan langkah yang kedua adalah upaya adaptasi perubahan atas norma tersebut. Namun demikian untuk melakukan perubahan atas norma tidak dapat dilakukan serta merta karena ada jalurnya.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan jalur pertama yang dilakukan adalah konsultasi dengan pembuat undang-undang utamanya Komisi II. Surat untuk konsultasi tersebut sudah dikirim hari rabu ini dan menunggu jawaban dari Komisi II DPR RI.

“Langkah kedua itu melakukan upaya adaptasi perubahan norma tersebut. Tapi ini ada jejaknya ada jalurnya, jalurnya bagaimana pertama kita konsultasi ke pembuat undang-undangnya. Bapak-Ibu ini ada putusan Mahkamah Konstitusi sama dengan kemarin kita ada putusan Mahkamah Agung kami akan mengkonsultasikan ini. Konsultasi kita ke Komisi II surat kemarin ini. Kemudian kedua setelah ini kan baru kemudian adanya harmonisasi.” ungkap Mochammad Afifuddin, ketua KPR RI.

Rapat koordinasi yang dibuka Menko Polhukam, Hadi Cahyanto ini menghadirkan narasumber Ketua KPU RI, Asops Kapolri, Kepala BSSN, Wakil Bawaslu Pangkowilhan gabungan dan dihadiri penyelenggara pemilu, Kapolda dan Pangdam se-jawa, KPU dan Bawaslu se-jawa, para kajati dan lainnya.

WIDI

RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *