Inilah kendaraan bermotor, berknalpot brong, dan tanpa kelengkapan surat, yang diketahui sering digunakan, untuk balap liar dan kebut kebutan. Tak kurang dari dua puluh motor, disita oleh pihak kepolisian. Polisi mendapati para pelaku tersebut, melalui razia yang digelar, tim sparta satuan samapta Polresta Surakarta. Selain itu, penangkapan dan penyitaan ini, dilakukan karena adanya aduan dari masyarakat.
Polisi akhirnya memberikan, sanksi berupa tilang, kepada para pemilik kendaraan. Polisi juga meminta mereka, untuk mengembalikan knalpot, sesuai dengan standar.
“ Nah dari informasi penelusuran itu kita dapati mereka di sekitaran warmindo yang di dekat UMS terdapat 20 puluh motor ”- ujar Kombes Pol Iwan Saktiadi, Kapolresta Surakarta.
Razia malam hari ini, digelar rutin oleh kepolisian. Mereka mengaku, hal ini untuk mengantisipasi, gangguan arus lalu lintas, dan menjaga kondusifitas Kota Solo.
Rizki Budi Pratama, RBTV.