KULON PROGO – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo membuka peluang pengolahan sampah dari luar daerah. Hal ini tertuang pada peraturan daerah yang beberapa waktu lalu disahkan oleh DPRD Kulon Progo. Dalam perda yang belum diberi nomor itu, terdapat klausul kerja sama lintas daerah dalam pengelolaan sampah.
Perda tersebut secara subtansi mengatur pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir, namun dalam pengelolaan dimungkinkan peluang kerja sama antar daerah. Harapannya nanti menjadi industri pengelolaan sampah di kulon progo. Industri pengolahan sampah nantinya akan menerima sampah dari luar daerah, dipastikan apabila terjadi kerjasama dari daerah lain. Nantinya sampah harus terlebih dahulu terpilah, lantaran kondisi sampah terpilah akan memudahkan dalam pengolahannya.
Jika terdapat kerjasama, pengolahan sampah akan ditempatkan di tempat pembuangan akhir tpa banyuroto. Terdapat lahan landfill baru yang telah disiapkan untuk menampung sampah. Apabila timbunan sampah semakin mengalami kenaikan, masih terdapat lahan seluas 2 hektare dan cadangan lahan seluas 6 ribu meter persegi. Tahun ini kabupaten kulon progo menyiapkan insenerator kelas indurstri yang telah sesuai baku mutu.
“Dan kita punya komitmen sesuai dengan arahan gubernur untuk desentralisasi sampah itu masing-masing daerah agar mengolah sampahnya sendiri dikarna kota tidak punya lahan kemudian kota berkoordinasi dengan kabupaten kota untuk kemudian mengelola atau mengolah sampahnya salah satunya di Kulon Progo dan sudah kita berikan rambu-rambu memungkinkan kita untuk kemudian untuk kerjasama dengan kota untuk catatannya mengolah sampah bukan membuang sampah “. Ungkap Triyono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kulon Progo.
Insenerator yang nantinya dijadwalkan terinstall di akhir 2024, akan mengolah sampah pilahan dengan cara dibakar. Untuk sampah anorganik yang tak bisa diolah kembali, maka akan dibakar dengan insenerator. Sedangkan sampah organik akan diolah menjadi pupuk yang bisa digunakan kembali.
BAGAS, RBTV.