KULON PROGO – Kebijakan itu sekaligus menanggapi keputusan dari kemendikbud ristek yang menyatakan, pramuka tak lagi menjadi ekskul wajib beberapa waktu lalu. Pramuka tetap diwajibkan sebagai ekskul di sekolah, dan disampaikan ke sekolah-sekolah lewat surat edaran.
Kewajiban tersebut diberlakukan pada jenjang sd sederajat untuk semua tingkatan kelas. Sementara untuk jenjang smp sederajat hanya diwajibkan bagi pelajar kelas 7, dan jenjang sma sederajat wajib untuk pelajar kelas 10. Kebijakan itu diambil karena menilai pramuka merupakan materi pembelajaran yang penting dan bermanfaat.
Pramuka merupakan kegiatan integral pendidikan karakter, dan tetapperlu ditanamkan dan dikenalkan ke semua pelajar.
“Memang kalau dari kemendikbud ristek dari permendikbud nomor 12 itu ekskul untuk pramuka itu pilihan, tapi di DIY kita mempunyai kesepakatan apalagi di DIY ini bapak pramuka indonesia itu kan raja kasultanan ke-9 jadi tetap bahwa upaya memberikan pendidikan kepramukaan kepada adik-adik yang awal-awal sekolah itu agar tetap bisa dijalankan“. Ungkap Sri Budoyo selaku Sekretaris 1 Kwarda DIY.
Dengan peringatan hari pramuka nasional tahun ini, nilai-nilai pancasila bisa semakin tertanam pada diri seorang pramuka. Mengangkat tema, pramuka berjiwa pancasila menjaga NKRI, harus dapat diaktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari.
BAGAS, RBTV.