Kasus dugaan asusila, pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru ngaji di Desa Ngloro, Kapanewon Saptosari, Gunung Kidul telah menemukan titik baru. Dimana sebanyak 4 orang tua selaku orang tua korban melaporkan S, warga setempat, ke Polres Gunung Kidul atas dugaan perbuatan yang dilakukan.

Kronologi ini berawal, ketika sejumlah murid mengaji yang biasanya ikut serta di tempat S, tidak mau berangkat mengaji.

Usai ditanya, barulah diketahui bahwa S pernah melakukan pelecehan terhadap murid yang berusia di bawah 12 tahun. Selang beberapa waktu kemudian, diketahui terdapat 10 anak yang mengaku mendapatkan pelecehan dari sang guru menhaji dengan inisial S.

“Beberapa hal yang menjadi pertimbangan kami sebagai orang tua, salah satunya, tentunya lebih untuk mencari hak atas keadilan atas yang menimpa anak-anak kami, lebih pada itu, kami merasa ada tindak pidana kejahatan dalam tanda kutip yang kemudian dilakukan oleh pelaku kepada anak-anak kami dan kami memilih opsi yang nantinya tidak ada kesalahan di pihak kami, sehingga kami memilih opsi untuk melaporkan kejadian ini secara resmi. “ Ungkap Heri Yulianto sebagai kerabat orang tua korban.

Dilanjutkan oleh AKP Ahmad Mirza, Kasat Reskrim Polres Gunung Kidul, mengatakan “Untuk kedepannya, karena, kembali lagi, karena korbannya anak, harus kita perhatikan prosedurnya. Jadi, mungkin secepatnya kalo bisa, kami gelarkan kalo setelah ada, setelah ada hasil wawancaranya, apabila bisa ditingkat penyelidikan, kami akan tingkatkan ke tingkat penyelidikan, untuk besok segera mungkin untuk melakukan koordinasi dengan dinas terkait agar dapat memeriksa korban.”

Para orang tua mengaku geram atas perbuatan yang dilakukan oleh S tersebut sehingga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, agar pelaku mendapatkan hukuman atas perbutan yang dilakukan.

Agung

RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *