Gibran sempat membacakan keputusan KPU terkait dirinya sebagai calon Wakil Presiden RI terpilih di Pemilu 2024. Gibran juga membacakan surat pengunduran dirinya di depan pimpinan dan anggota DPRD Surakarta.
“Yang bertanda tangan di bawah ini, nama Gibran Rakabuming Raka, jabatan Wali Kota Surakarta. Bersama ini mengajukan pengunduran diri sebagai Wali Kota Surakarta, masa jabatan 2021-2026, sehubungan dengan telah ditetapkannya sebagai calon Wakil Presiden terpilih dalam Pemilihan Umum tahun 2024,” ujar Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Surakarta.
Rapat paripurna tersebut sempat diwarnai interupsi saat Sekretaris DPRD Surakarta, Kinkin Sultanul Hakim, membacakan surat persetujuan pengunduran diri dan pemberhentian Wali Kota Surakarta, serta pengangkatan Wakil Wali Kota Surakarta, Teguh Prakosa, sebagai Wali Kota sementara.
Dalam interupsi tersebut, dikatakan bahwa DPRD hanya mengumumkan pengunduran Wali Kota dari jabatannya. Mereka tidak memiliki kapasitas dan kewenangan untuk menyetujui atau tidak menyetujui.
“DPRD hanya mengumumkan permohonan pengunduran diri Wali Kota dari jabatannya. Dengan demikian, DPRD tidak punya kapasitas, otoritas, atau kewenangan untuk menyetujui atau tidak menyetujui. Kemudian, berdasarkan Pasal 157, DPRD mempunyai kewajiban untuk melakukan pengusulan Wakil Wali Kota untuk menggantikan posisi Wali Kota,” interupsi Suharsono, Ketua Komisi I DPRD Surakarta.
Di akhir rapat, Gibran menerima sebilah keris dari DPRD Surakarta. Keris tersebut sebagai simbol apresiasi atas kemitraan DPRD Surakarta dan Pemkot Surakarta selama Gibran menjabat Wali Kota.
Rizki Budi Pratama, RBTV.