KULON PROGO – Peraturan gubernur DIY nomor 24 tahun 2024 tentang pemanfaatan tanah kalurahan terus disosialisakan. Pergub DIY ini telah disahkan pada 7 mei lalu. Secara teknis pergub telah mencantumkan dengan jelas mengenai unsur yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam pemanfaatan tanah kas desa.

Dalam pengelolaannya lurah hanya perlu melakukan beberapa tindakan yang sesuai dengan amanat pergub. Salah satunya adalah tidak diperbolehkan untuk tempat tinggal secara perorangan, homestay hingga dan hotel, hingga tambang.

Keberadaan pergub perlu ditegaskan kembali agar lurah kembali mengingat aturan yang ada, penegasan penggunaan tanah kas desa atau tkd sangat diperlukan sebagai upaya agar pemanfaatan tak salah langkah.

“Kita ketahui tanah kas desa ini sering sekali ada beberapa hal yang tidak sesuai peruntukan dan juga tidak ada izinnya, kebetulan ditanggal 7 mei ini pergub penggganti pergub 34 tentang tanah kas desa ini sudah ada artinya di point ini lah kita mensosialisasikan lagi terkait tentang pergub 24, kalau perbedaan pasti ada, perbedaan itulah ada beberapa pasal yang contoh utamanya adalah tentang tanah kas desa tidak bisa ditempati atau menjadi tempat tinggal, hotel, homestay dan lain-lainnya “. Ungkap KPH Yudanegara selaku Kepala Biro Tata Pemerintahan Setprov DIY.

Pengawasan dilakukan agar pihak kalurahan tak menggunakan TKD secara illegal. Penekanan pergub yang baru terlihat pada penggunaan tkd dilarang untuk dibangun bangunan untuk perorangan, namun terdapat kalusul mengenai tkd dapat digunakan pemerintah untuk mendirikan rusun bagi masyarakat kurang mampu.

Bagas, RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *