Kulonprogo- Kegiatan sosialisasi ini mendatangkan perwakilan dari 60 SMP se-Kabupaten Kulon Progo. Hal tersebut berkaitan dengan segmentasi umur perkawinan anak di Kulon Progo yang marak dengan jenjang umur di bawah 18 tahun.

Kepala Dinsos-PPPA Kulon Progo, Bowo Pristiyanto, mengatakan bahwa dengan menyasar tenaga pendidikan, diharapkan mampu untuk mengedukasi peserta didik tentang antisipasi-antisipasi untuk menghindari segala perbuatan yang berujung pada perkawinan anak. Adapun penyebab utama perkawinan anak di Kulon Progo disebabkan oleh kehamilan yang tidak diinginkan.

“Bukan kasus perkawinan dini, segmentasi usianya di bawah 18 tahun. Kemudian, banyak di antara anak-anak itu yang juga masih di usia-usia sekolah. Sehingga ini bagian dari upaya kami agar persoalan-persoalan perkawinan anak ini tidak menjadi tanggung jawab salah satu segmen masyarakat saja tapi menjadi tanggung jawab semua pihak termasuk di antaranya sekolah, sehingga sasaran kami hari ini kawan-kawan sekolah,” ungkap Bowo Pristiyanto, Kepala Dinsos-PPPA Kulon Progo.

Menurut Sri Suharwati, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Peningkatan Kualitas Hidup Anak, pada tahun ini hingga bulan Juni terdapat 29 dispensasi pernikahan anak dengan rentang umur 14 sampai 18 tahun. Kasus ini tergolong merata terjadi di seluruh kapanewon se-Kulon Progo.

“Bulan Juni 2024 ini ada 29 dispensasi pernikahan anak, yang mana untuk pernikahan anak atau dispensasi yang masuknya tadi di Dinsos PPAI ini, kebanyakan sudah KTD (kehamilan yang tidak diinginkan). Kemudian, permohonannya rata-rata usia dari 14-18 tahun. Untuk wilayahnya merata untuk kasus ini merata di wilayah Kabupaten Kulon Progo,” ungkap Sri Suharwati, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Peningkatan Kualitas Hidup Anak.

—–

Bagas, RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *