KULON PROGO – Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara mengatur penyelesaian penataan pegawai non asn dengan target di desember 2024 nanti, sehingga forum komunikasi honorer nakes dan non nakes Kulon Progo meminta kejelasan terkait implementasi aturan ini.

Saat ini ada sekitar 800 pegawai nakes dan non nakes yang perlu diangkat menjadi asn maupun pppk. 800 pegawai honorer pada sektor kesehatan berasal dari 21 puskesmas dan 2 rsu milik daerah.

” Untuk data terakhir kita per mei 2024 itu data nakes dan non nakes itu sekitar 800 an itu tersebar di 2 rumah sakit RSUD Wates dan RSUD NAS dan di 21 puskesmas nah itu sekitar 800 an, kita tadi juga meminta bagaimana penyelesaian ke 800 itu ” Ungkap Gandi Fribi Atmoko selaku Ketua FKHM Kulon Progo.

” Kalau belum bisa hampir semuanya karena memang kuota jadi mau kita semua selesaikan kemudian bkn itu selalu menyampaikan data yang kemudian tidak seperti yang kita harapan dalam artian bahwa contoh saja misal kita usul 400 kemudian turunya hanya 295 dan seterusnya itu contoh kasus ” Ungkap Eko Wisnu Wardhana selaku Asisten Daerah III Kabupaten Kulon Progo.

Pemerintah kabupaten telah berupaya mengajukan jumlah pegawai honorer untuk diangkat, namun pemerintah pusat menetapkan jumlah formasi kurang dari jumlah pegawai yang diajukan, sehingga masih banyak honorer yang bekerja tanpa ada kejelasan dan kesejahteraan.

BAGAS, RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *