Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengatakan pihaknya akan kembali menggalakkan operasi yustisi terhadap pelaku pembuangan sampah liar. Sebab, masih banyak masyarakat yang membuang sampah di luar depo dan tidak pada jadwal yang ditentukan.
Dengan kembali berlakunya operasi yustisi, para pelaku pembuangan sampah liar juga akan ditindak sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, yakni berupa sanksi denda yang ditentukan oleh pengadilan.
Sementara itu, Satpol PP Kota Yogyakarta mencatat ada 15 titik lokasi pembuangan sampah liar. Belasan lokasi itu tersebar di empat kemantren, yakni Gondokusuman, Umbulharjo, Tegalrejo, dan Mergangsan.
“Sebenarnya sudah kita jalankan, bukan hanya minggu depan, tapi pekan ini kita sudah mulai bergerak untuk melaksanakan operasi yustisi di beberapa titik yang sudah kita tentukan. Mungkin selain dari Satpol PP, warga masyarakat juga sudah memasang imbauan untuk tidak membuang sampah di lokasi tersebut dan membuangnya di depo terdekat dengan ketentuan waktu yang sudah ditentukan. Memang ini butuh kesadaran bersama, jadi apa yang kami lakukan di Satpol PP ini prinsipnya sebenarnya untuk memediasi bagaimana kita melaksanakan operasi yustisi sampai langkah terakhir yang kita lakukan,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat.
Rinamaulita, RBTV