Kasatres Narkoba Polres Kulon Progo, AKP Fatoni Bahrul Arifin mengatakan tersangka baru ini berinisial E.  Ia diamankan di Bantul belum lama ini. Sejauh ini sudah ada tiga tersangka yakni dengan inisial DYC, E, dan DP.

Dimana D adalah bagian akhir dari rangkaian upaya penyelidikan yang telah dilakukan oleh tim Satres Narkoba Polres Kulon Progo. Pengamanan E pun dilakukan setelah tim penyelidik melakukan pengembangan dari keterangan DYC dan DP yang sebelumnya sudah diamankan. Menurut Fatoni, E juga mendapatkan paket sabu-sabu dari DYC. Pihaknya pun sudah memastikan paket yang diperjualbelikan memang berupa sabu-sabu dan berat total yang diamankan mencapai 21 gram.

AKP Fatoni mengatakan “Jadi sampai dengan saat ini kita ada amankan tiga tersangka, bapak, rangkaian dengan rombongan tersangka (TSK) D, kemudian inisial E, dan satu lagi D juga. Sementara dari rangkaian itu dari bb yang ada dari yang kita amankan ada sekitar, kotornya sekitar 21 gram.”

AKP Fatoni mengatakan tersangka DYC masih dikenakan pasal sebagai pengedar. Ia pun mengaku hanya sekali melakukan transaksi jual-beli, namun berdasarkan hasil penyelidikan, aksinya sudah dilakukan beberapa kali. Proses pemeriksaan terhadap para tersangka hingga kini masih berlangsung. Pemeriksaan tersebut juga bagian dari melengkapi berkas perkara yang digunakan untuk persidangan.

“Untuk sementara kita kenakan 114 (pasal) pengedar juga, karena barang tersebut dapatkan dari tersangka, dari yang bersangkutan. Untuk sementara, mungkin ketika dipertanyakan pasti, yang dijawab pasti baru-baru ini. Cuma kita sudah, dari hasil penyelidikan kita, tidak ini saja. Untuk TSK inisial D, sekarang sudah dalam proses penyidikan, rekan-rekan. Sekarang masih proses pemeriksaan dan juga melengkapi berkas tersebut. Dan kita sedang berkoordinasi juga dengan kejaksaan untuk berkaitan dengan kelengkapan berkas tersebut” lanjut AKP Fatoni.

Bagas

RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *