Dirresmkrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan keenam tersangka mendapatkan imbalan sekitar  Rp 3.000.000 – Rp 5.000.000 dari mempromosikan judi online. Profesi tersangka beragam, mulai dari pelajar, mahasiswa, dan karyawan swasta. Berdasarkan keterangan tersangka, mereka baru beroperasi selama dua bulan. Para influenser memasarkan atau mencari pemain judi online dan nanti ada imbalan langsung. Ada yang per postingan, ada yang berdasarkan akun yang mengikuti judi online.

Influencer ini follower-nya banyak, sehingga mudah untuk mempromosikan. Ia melanjutkan enam tersangka mendapatkan imbalan melalui transfer, sehingga tidak melakukan tatap muka dengan bandar.

Kepolisian akan melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan bandar, dengan berkoordinasi bersama polda daerah lain dan direktorat siber bareskrim polri.

Keenam tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 uu nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas uu nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

” Namun untuk masing-masing pelaku yang saat ini diamankan adalah yang bersangkutan sebagai influencer dan juga yang membantu dalam mengoperasionalkan mencari para pemain-pemain judi online , untuk kita kembangkan lagi untuk mencari bandarnya kita melakukan investigasi dan juga melakukan kolaborasi dengan Direktorat Siber Bareskim Polri, Baik untuk influencer yang memasarkan ataupun mencari para pemain itu ada imbalannya langsung dengan melakukan transfer dan tidak ketemu muka jadi tidak ketemu muka melakukan transfer ini yang perlu kita kembangkan aliran-alirannya yang perlu kita koordinasikan kepada seluruh stakeholder terkait, intinya para influencer ini memiliki akun media sosial dan memiliki follower yang cukup banyak kemudian dia memasarkannya ketika dia mencari para pemain dia akan memperoleh imbalan yang melalui akun juga, ini memang pengungkapan perkara ini sifatnya tidak pernah ketemu muka, mereka melaksakannya dua bulan kemudian ada imbalan sebesar antara kisaran 3 sampai 5 juta per bulan yang dia terima dari yang diatasnya “. Ungkap Kombes Pol Idham Mahdi, Dirreskrimsus Polda DIY.

Kadir RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *