Polisi menyampaikan, bahwa syarat yang harus dipenuhi, untuk kendaraan ambulans, adalah mendapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan setempat. Pihak terkait juga perlu, mengajukan perubahan karoseri, Dirjen Perhubungan Darat.

Berbekal dua syarat tersebut, kepolisian akan melakukan, perubahan admisnistrasi kendaraan. Polisi mengatakan, selain itu, terdapat batas kecepatan, bagi kendaraan ambulans.

Kasubnit Satu Gakkum Polresta Surakarta, IPDA Tri Hindro Winarno menyampaikan, aturan-aturan tersebut harus ditegakkan. Hal tersebut salah satunya, untuk melindungi keselamatan pengguna jalan.

IPDA Tri Hindro Winarno Kasubnit I Gakkum Polresta Surakarta mengatakan “Dikasih rekomendasi itu, seandainya kita punya mobil ambulans kita bawa ke Dinas Kesehatan minta persetujuan rekomendasi Dinas Kesehatan, terus pengajuan ke sana, terus sesudah itu baru dari pihak Dinas Kesehatan melakukan verifikasi termasuk salah satunya di mobil ambulans itu harus ada alat-alat pertolongan pertama untuk pihak pasien. Untuk masalahkecepatan itu ‘kan sudah klarifikasi dengan pihak Dinas Kesehatan menurut Undang-Undang Kesehatan, itu ambulan ‘kan untuk membawa pasien, logikanya, kalau membawa pasien harus stabil. Kecepatan itu, gak boleh melebihi 40 harusnya, standarnya untuk membawa. ‘kan ada ambulans gawat darurat, ambulan emergency, yang dibolehkan me-ini (menambah kecepatan) kalau membawa pasien.”

Beberapa waktu lalu, sempat viral Satlantas Polresta Surakarta, memberhentikan mobil ambulans. Diketahui mobil ambulans tersebut, tidak memiliki kelengkapan surat. Hingga saat ini mobil tersebut, masih diahan kepolisian.

Rizki Budi Pratama

RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *