Pelaku inisial AD mencari sasaran pada pukul dua dini hari, dengan menaiki sepeda motor miliknya. Saat melewati lokasi kantor yang dulu dirinya bekerja, pelaku melihat sepeda motor dengan kunci masih tertancap di sepeda motor. Pelaku kemudian membawa sepeda motor tersebut, setelah sebelumnya sepeda motor yang di gunakannya di titipkan 500 meter dari lokasi.

Namun naas saat dirinya menyalakan sepeda motor curiannya, saksi yang juga pemilik motor mengetahui hingga terjadi aksi kejar kejaran antara pelaku dan korban. Pelaku berhasil di tangkap, dan di laporkan ke polsek Piyungan.

Pelaku di ancam pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan maksimal hukuma 7 tahun penjara.

“sebelumnya memang ada kejadian pencurian, sekitar tanggal 20 april. Kami baru bisa mengungkapkannya di tanggal 23 april. Pelakunya di tangkap di rumahnya Boyolali. Yang di curi satu unit sepeda motor merek honda supra”. Ujar AKP I Nengah Jeffri, kasi humas polres Bantul.

“belum bekerja, saya mantan karyawan di situ”. Ujar AD, tersangka.

Delly, RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *