Pemerintah kota Yogyakarta akan mengawasi lalu lintas hewan ternak untuk kurban yang masuk kota Jogja. Hewan wajib menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan dan hasil uji lab negatif antraks. Hal ini di lakukan pemkot karena mengingat pemenuhan hewan kurban harus mendatangkan dari luar daerah.
Di lansir dari Radar Jogja, mengungkapkan bahwa khusus untuk hewan yang berasal dari daerah Gunung Kidul, wajib menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan hasil uji lab negatif antraks. Pemeriksaan pada hewan dan pemberian suplemen juga telah di lakukan oleh tim dari Dinas Pertanian dan Pangan Kota Jogja
Dengan banyak pengadaan dan pengambilan hewan dari luar daerah tersebut, Pemerintah kota Yogyakarta akan melakukan filterisasi terkait lalu lintas hewan kurban, yang nantinya masuk di kota Jogja. Penyakit yang harus di waspadai dan di antisipasi seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan juga Antraks yang beberapa waktu lalu sempat ramai.
Hal tersebut di karenakan sempat beberapa kali dan tidak sedikit di temukannya kasus di lapangan justru bukan karena faktor kuratif, namun upaya preventifnya yang tidak di perhatikan. Selanjutnya, lalu lintas hewan antar kabupaten, juga terus sebagai filter antisipasi penyakit tersebut.
“Cara ini di lakukan oleh pemerintah daerah se-Yogyakarta bersama dengan kabupaten/kota, untuk melakukan pencegahan, antisipasi dan lain sebagainya. Yang pasti, kami lebih mengarahkan pada kebijakan preventif daripada kuratif.” Ungkap Sugeng Purwanto, walikota Yogyakarta
Rinamaulita, RBTV.