Rombongan gerobak sapi ini memulai aksi dari sekitar Lapangan Denggung Kabupaten Sleman. Mereka berjalan menuju halaman depan Kantor Bupati Sleman sambil menyampaikan orasi dan tuntutan.
Aksi damai mereka lakukan di depan Kantor Dinas Bupati Sleman, dengan harapan dapat bertemu dan menyampaikan aspirasi langsung kepada Bupati. Kelompok warga ini mendesak Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo. Segera mengambil tindakan untuk mendorong MNC untuk mempercepat proses perizinan terkait pembentukan P3SRS Apartemen Malioboro City. Dengan harapan Sertifikat Hak Milik Atas Rumah Susun atau SHMATRS dapat segera di terbitkan.
Setelah negosiasi akhirnya mereka di temui Sekretaris Daerah Sleman Susmiarto di gedung Kantor Setda Sleman. Bersama sejumlah pejabat terkait termasuk Kepala Kantor Pertanahan Sleman.
Koordinator Paguyuban Pemilik Apartemen Malioboro City Regency, Edi Hardiyanto menyampaikan. Pihaknya meminta keseriusan Pemkab Sleman. Terutama dalam menjembatani dengan pihak MNC. Kasus yang sudah berlarut-larut ini di harapkan cepat selesai karena sudah banyak upaya dan tenaga yang mereka keluarkan.
“Setelah bertemu dengan Pemkab, ada jalan titik terang. Kita akan segera menemui pihak MNC, untuk mencari jalan keluar dalam masalah ini. Sehingga ini tidak perlu keterlibatan lagi dari pihak pengembang lagi. Hanya antara pihak Pemkab dan pihak MNC, dalam hal ini siapa yang akan mengurus izinnya. Jadi pertemuan ini sangat membuahkan hasil yang cukup luar biasa. Khususnya bagaimana pihak Pemkab Sleman mau ikut bertemu dengan pihak MNC. Untuk menentukan bagaimana langkah selanjutnya,” ujar Koordinator Paguyuban Pemilik Apartemen Malioboro City Regency, Edi Hardiyanto.
“Pemkab mempertemukan kami, memediasi kami dengan MNC, gimana apabila ada ganjaran-ganjaran dalam proses perijinan itu. Pemkab bisa memfasilitasi untuk menyelesaikan ganjarannya,” ujar Budijono, Peserta Aksi.
Sekda Sleman Susmiarto menegaskan, pihaknya berkomitmen dan mendorong menyelesaikan persoalan yang di keluhkan oleh konsumen Apartemen Malioboro City. Susmiarto menjelaskan, selama pemohon izin dapat memenuhi prosedur sesuai regulasi. Baik Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati maka pihaknya akan memprosesnya.
“Kita nanti akan berkomunikasi dengan MNC Bank, karena memang aset itu memang sudah di lelang mereka. Intinya begitu dan kita siap, kalau dia memang memerlukan kami pimpinan, ya kami siap. Kami sudah ketemu, cuman nanti kita agendakan kapan. Cuman nanti kalau ada beberapa langkah yang harus di lakukan, kami akan menjelaskan. Karena ada beberapa tahap yang harus di lakukan selama pemohon izin mengajukan syarat-syarat sesuai ketentuan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati. Secara prosedur nanti kami berusaha untuk membantu. Bagaimana layanan itu bisa kami lakukan lebih cepat,” ujar Susmiarto, Sekda Kabupaten Sleman.
Sudah lebih dari 10 tahun, konsumen Malioboro City tidak kunjung mendapatkan hak legalitas berupa SHM SRS. Belum Di terbitkannya SHM ini di latarbelakangi permasalahan perizinan yang belum di selesaikan oleh pengembang.
Widi, RBTV.