Wakil di rektur reserse kriminal umum polda DIY, AKBP Tri Panungko menyampaikan pada media kasus yang sedang di tangani. Kasus tersebut yakni pencabulan anak berinisial C yang berusia 4 tahun, warga kecamatan Karangmojo, kabupaten Gunungkidul. C di cabuli oleh laki-laki berinisial PR, 32 tahun yang merupakan warga kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Kasus pencabulan tersebut kemudian di laporkan orang tua korban, kepada pihak kepolisian. Hasil sementara penanganan kasus terduga pelaku melampiaskan nafsu biologisnya kepada korban.
“terkait dengan persetubuhan anak, kasus ini di laporkan oleh A 47 tahun alamat Prambanan, Klaten, Jawa Tengah. Jadi pelapor ini adalah statusnya orang tua korban. Perkara yang di laporkan adalah persetubuhan anak”. Ujar wakil direktur reserse kriminal umum polda DIY, AKBP Tri Panungko.
Kasus lainnya juga di alami oleh korban berinisial KM, yang berusia 11 tahun. KM Merupakan warga kabupaten Klaten, Jawa Tengah yang di cabuli pelaku TN berusia 21 tahun warga kecamatan Patuk, kabupaten Gunungkidul. Pencabulan tersebut di lakukan di sebuah losmen di area Parangtritis, kecamatan Kretek, kabupaten Bantul.
Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 81 dan 82 UU nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. Ditambahkan juga disepanjang tahun 2024 ini, telah terjadi 72 kasus pada periode januari hingga mei.
Kadir, RBTV.