Pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang menggugurkan gugatan salah seorang caleg. Terkait dugaan perubahan perolehan suara, di tingkat TPS dan kecamatan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta, akhirnya menggelar Rapat Pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih dalam pemilu. Penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPRD Kota Yogyakarta, pada hari Selasa, 28 Mei 2024.
Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya, mengatakan, penetapan anggota calon legislatif terpilih DPRD Kota Yogyakarta, di lakukan setelah surat edaran dari KPU RI. Sebagai dasar hukum di keluarkan pasca gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum, PHPU yang di ajukan oleh Partai Ummat di batalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, Rapat Pleno maksimal dilaksanakan tiga hari setelah edaran dari kpu ri keluar.
“Yang akan di tetapkan dalam anggota terpilih di Kota Yogyakarta ini, sejumlah 40 kursi yang berarti ada 40 orang yang akan terpilih. Sesuai dengan perolehan kursi partai politik sesuai Dapil masing-masing. Tanggal 21 Mei 2024 yang lalu, MK telah memutuskan gugatan Anton Wahyudi Calon Caleg dari Parta Ummat. Dismiss atau gugur karena yang bersangkutan tidak hadir dalam persidangan awal. Pada tanggal 21 Mei di putuskan dan kemudian kita mendapatkan surat dari dinas dari RI. Untuk segera menetapkan perolehan kursi dan penetapan anggota terpilih DPRD Kota Yogyakarta,” ujar Noor Harsya, Ketua KPU Kota Yogyakarta.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya turut mengapresiasi sekaligus memberikan penghargaan kepada OPD terkait seperti kejati DIY. Polresta Yogyakarta hingga Kesbangpol Kota Jogja yang telah menyukseskan pemilu 2024 di Kota Yogyakarta.
Agung, RBTV.