Hal tersebut di sampaikan, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri, Waluyo. Ia menyampaikan, bus yang mengalami kecelakaan di Subang, Jawa Barat tersebut, terlambat Uji Kendaraan atau Uji Kir.
Bus dengan nama Trans Putera Fajar tersebut, terakhir melakukan Uji Kir, di Wonogiri pada 6 Juni, 2023 lalu. Waluyo menjabarkan, seharusnya Uji Kir di lakukan berkala, setiap enam bulan.
Selain itu, bus tersebut juga sudah, berubah bentuk dan peruntukannya. Meski berplat nomor Wonogiri, bus tersebut sudah tidak lagi, beroperasi di Wonogiri.
Dari dokumen dinas perhubungan Wonogiri, status bus tersebut adalah bus antar kota dalam provinsi, yang melayani trayek Solo-Wonogiri.
“Dengan nomor polisi AD-7524-OG, saat itu mobil itu berstatus bus AKDP, plat kuning. Kendaraan itu masih berdomisili di Wonogiri. Kemudian secara kelayakan, unit itu ada uji kirnya. Pada bulan Juni 2023 kendaraan itu sudah di lengkapi dengan uji kir, itu artinya mobil itu layak jalan. Namun dalam informasi yang berkembang pada Bulan Oktober 2023, kendaraan itu sudah di lempar ke luar Wonogiri. Setelah di lepas itu kami sudah tidak mengetahui, karena pihak penjual tidak memberikan laporan kepada kita. Sehingga setelah lepas di sana kita tidak bisa memonitor,” ujar Waluyo, Kepala Dinas Perhubungan Wonogiri.
Seperti diketahui, bus bernopol, AD 7524 OG tersebut, mengalami kecelakaan di Subang. 11 orang meninggal dunia, dalam kecelakaan tersebut.
Rizki Budi Pratama, RBTV.