Melalui pengawalan dari aparat kepolisian, puluhan anggota usaha mikro kecil dan menengah mendatangi kantor PT permodalan nasional madani di jalan Cendana kota Yogyakarta. Kedatangan nasabah di dampingi oleh ketua umum komunitas umkm DIY, Prasetya Atmo Sutija, satgas UMKM DIY Waljito dan sejumlah anggota komunitas umkm DIY.

Kedatangan nasabah ini untuk bertemu dengan pihak PNM Yogyakarta, terkait nasib mereka terhadap kebijakan PT PNM kepada pelaku umkm korban covid 19.

Para nasabah ini kemudian di ijinkan masuk ke dalam kantor untuk menyampaikan keluhan mereka. Di antaranya menolak untuk di tagih secara paksa, menolak di sita dan di lelang aset yang di agungkan. Hal ini sebelum peraturan perundangan atas terbitnya UU nomor 4 tahun 2023 terkait penghapusan kredit macet korban covid 19.

“karena di saat ini korban covid sangat menderita sekali. Sehingga kita itu jangan di tagi, jangan di sita, jangan di lelang. Sabar dulu nunggu BP, undang-undang no 4 tahun 2003 itu ceplok jadi jangan di intimidasi. Tunggu saja dulu, pasti kita akan bayar utang, semampunya kita dulu”. Ujar Sri Haryatun

“ke orang tua dan orang tua di minta untuk melunasi. orang tua tidak tahu apa-apa, bahkan di sampaikan ke orang tua untuk bayar, kalau sudah bayar jangan di sampaikan ke kita. Sedangkan kita yang punya utang”. Ujar Yeti Nastuti, nasabah.

Sementara itu, ketua umum komunitas UMKM DIY Prasetya Atmo Sutija mengatakan, adanya perbuatan semena-mena dari lembaga keuangan sangat menyedihkan bagi anggota komunitas UMKM korban pandemi covid 19. PNM juga di larang menggunakan penagihan di luar jam kerja, hingga intimidasi kepada nasabah sebelum peraturan perundangan di keluarkan.

“cara-cara penanganan yang di lakukan PNM itu, sangat menyedihkan bagi anggota kami korban covid. Pemerintah sudah punya skema, rencana penyelesaian yang kata pak menteri koperasi dan UKM itu sudah di setujui oleh presiden. Tinggal bagaimana BP nya, dan di nasional sudah di bahas oleh mentri koperasi dan UKM dengan komisi VI DPR RI pada november 2023. Yang tinggal di tunggu adalah BP nya”. Ujar prasetya atmo sutija / ketua umum komunitas umkm diy

Meski tidak berkomentar, namun pihak PT PNM Yogyakarta mengaku telah menjalankan regulasi yang di tetapkan. Hal ini terkait pembiayaan kredit angsuran, hingga relaksasi kredit kepada nasabah pelaku UMKM yang terdampak covid 19 lalu.

Agung, RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *