Kasus pidana korupsi tipikor terhadap penyalahgunaan laporan keuangan PMI kota Yogyakarta, yang menyeret PLT ketua PMI kota Yogykarta periode 2016 hingga 2021 terus bergulir. Terdakwa MT di tuntut 5 tahun penjara, di pengadilan negeri Yogyakarta.

Pihak PMI menyebut kasus ini terungkap saat organisasi PMI kota Yogyakarta, tidak berjalan baik. Kemudian ketua PMI DIY menugaskan 7 pengurus PMI DIY untuk membenahi organisasi tersebut. Yang kemudian muncul tagihan hutang dari vendor sekitar 7 m, namun tidak ada berkas laporan ataupun dokuman akta hingga surat keterangan lain.

“karena tidak adanya dokumen, kami tidak bisa melacak. Laporan keuangan yang harus di kerjakan, staf itu mengundang salah satu perusahaan. Dokumen itu di kerjakan sebanyak dua kali”. Ujar Irjen pol (purn) Haka Astana, PLT ketua PMI kota Yogyakarta.

Ketua PLT PMI kota Yogyakarta Haka Astana memastikan, kini organisai PMI lebih tertata dan pengelolaanya berjalan lebih baik. Sejumlah bangunan yang sebelumnya mangkrak, pada masa PLT ketua PMI Munif Tauhid kini telah di tata dan di renovasi.

Salah satunya adalah banguan mangkrak di depan markas PMI kota Yogykarta Tegal Gendu, yang kini telah di sulap menjadi apotik PMI.

Agung, RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *