Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menetapkan target identifikasi Pajak Bumi Bangunan pada tingkat seluruh Kapanewon. Di perkirakan pada bulan September nanti, wajib pajak yang telah membayar pajak PBB P2 mencapai 100 persen.

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo telah menetapkan target identifikasi Pajak Bumi dan Bangunan tingkat Kapanewon. Secara bertahap, Pemkab Kulon Progo menargetkan pada bulan April lalu setidaknya wajib bayar pajak sebesar 15 persen, di bulan Mei 30 persen, Juni 50 persen, danseterusnya. Di targetkan mencapai 100 persen wajib pajak.

Menurut Bupati Kulon Progo, Ni Made Dwipanti, indentifikasi PBB ini di lakukan sebagai aksi menindaklanjuti adanya daerah yang belum memenuhi target yang telah di sebutkan. Sehingga peninjauan dapat di lakukan untuk meningkatkan  percepatannya sehingga target terpenuhi.

Adapun kendala yang di hadapi pada rapat intensifikasi PBB P-2 ini merupakan imbas pasca lebaran dan menurunnya kualitas panen yang terjadi di Kulon Progo. Meninjau dari hal tersebut telah di putuskan untuk memprioritaskan kas desa. Yang merupa asset desa yang berhubungan langsung dengan pemerintahan.

“Mungkin habis lebaran dan lain-lain. Yang kedua adalah kondisi di mana daerah-daerah itu, dulu harusnya sudah panen 3 kali. Tapi ini hanya 1 kali karena cuacanya yang tidak memungkinkan. Ketiga adalah peralihan ha katas tanah yang ini orang luar, jadi agak sulit juga. Banyak hal itu yang kemudian kami putuskan bahwa prioritas yang lama adalah kas desa. Kas desa itu bagian dari asetnya desa. Di mana juga desa itu bagian dari sisi pemerintah.” Ungkap Ni Made Dwipanti Indrayanti selaku Penjabat Bupati Kulon Progo.

Proses pembayaran wajib pajak saat ini juga di nilai sudah aman dan mudah. Seperti melalui bank, mobile banking, aplikasi laku pandai, bumdes, melalui perangkat desa seperti dukuh dan lain lain.

Bagas, RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *