Komisi pemilihan umum kabupaten Bantul akan segera menggelar sidang pleno penetapan calon anggota legislatif terpilih pemilu 2024. Karena tidak ada gugatan sengketa, maka sidang pleno terbuka akan segera di adakan.

Sesuai arahan KPU RI, KPU kabupaten kota harus melakukan pleno penetapan maksimal tiga hari setelah KPU RI menyerahkan Salinan serekap resmi perolehan suara pileg 2024 lalu.

“Yang tidak ada sengketa seperti kabupaten Bantul, mempersiapkan diri untuk menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih. Berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2022, penetapannya setelah KPU RI menerima surat dari MK, bahwa KPU kabupaten dan provinsi yang tidak ada sengketa sudah bisa melakukan penetapan perolehan kursi dan sebagainya, dan dalam hal tersebut menggunakan hasil rekapitulasi.” Ungkap Mestri Widodo, Komisioner KPU Bantul

KPU akan menetapkan sebanyak 45 caleg terpilih untuk menduduki kursi DPRD Bantul. Jumlah anggota legislatif ini sama dengan pileg 2019 lalu, karena tidak ada penambahan kursi DPRD Bantul. Namun untuk susunan partai politik di perkirakan akan mengalami perubahan, meski tidak banyak yang berbeda. PDI perjuangan masih menjadi parpol pemenang pemilu di Bantul dan di ikuti oleh beberapa parpol seperti Gerindra, PKB, Golkar dan PKS. KPU memprediksi partai Umat akan mendapatkan jatah untuk satu kursi di DPRD Bantul nantinya.

Delly, RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *