Beberapa waktu lalu viral video. Yang memperlihatkan saat sejumlah oknum peserta pawai takbir terlibat keributan yang terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Mergangsan Kota Yogyakarta. Dalam video tersebut, sejumlah massa pawai takbir melakukan penganiayaan disertai perusakan mobil bak terbuka. Yang digunakan mengangkut pasien sesak napas yang akan dirujuk di Rumah Sakit Umum Wirosaban Yogyakarta.
Pasca kejadian, Polisi Sektor Mergangsan Kota Yogyakarta. Lalu memburu para pelaku penganiayaan di sertai perusakan mobil bak terbuka tersebut. Dan berhasil mengamankan dua pemuda yakni Evanando Bagus dan Tri Mustova. Sebagai pelaku utama dalam kejadian tersebut.
Dalam keterangan yang di sampaikan, Kapolsek Mergangsan, AKP Fitri Anto Heri Nugroho mengungkapkan. Peristiwa keributan yang terjadi pada malam takbir lalu bermula saat kendaraan korban tengah membawa orang sakit menuju ke arah rumah sakit di Wirosaban. Saat tengah melintas, korban berpapasan dengan peserta pawai di lokasi kejadian Jalan Sisingamangaraja. Korban kemudian meminta membuka jalan. Namun justru malah di pukul tersangka yang merasa akan tertabrak kendaraan korban. Tersangka kemudian langsung memukul sejumlah korban dan merusak kendaraan pick up di bagian kaca depan dan lampu utama.
“Saat sampai di Jalan Sisingamangaraja, di depan Toko Purnama berpapasan dengan rombongan peserta takbir yang memenuhi jalan. Kemudian saudara Oki bilang ke warga ‘Pak kritis, Pak kritis, emergency, emergency’, kemudian datang 2 orang warga membukakan jalan. Sembari di bukakan jalan, Trias pun membunyikan klakson mobil. Kemudian datang tersangka menuju mobil sambil membawa kayu dan berteriak ke arah Trias. Ia menarik dan memukul Trias sambil teriak ‘kowe meh nabrak aku (kamu mau nabrak saya)’. EBK langsung memukul kaca depan mobil berulang-ulang. Kerusuhan pecah, massa pun semakin banyak yang mengerubungi,” ujar Kapolsek Mergangsan, AKP Fitri Anto Heri Nugroho.
Belakangan di ketahui, aksi perusakan dan penganiayaan yang di duga di lakukan dua tersangka ini di pengaruhi minuman keras.
Dari tangan pelaku, berhasil di amankan sebuah batang bambu untuk memukul dan melakukan perusakan. Serta mengamankan sebuah mobil pickup yang mengalami kerusakan pada kaca bagian depan, serta lampu utama mobil.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku di jerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Agung Ristiono, RBTV.