Sejumlah pedagang pasar tradisional di Kulon Progo mengeluhkan kebijakan pemerintah kabupaten Kulon Progo yang menaikkan tarif retribusi pelayanan pasar, mulai tahun 2024 ini. Selain menyayangkan kebijakan tersebut, sejumlah pedagang juga menolak kenaikkan retribus pasar itu karena di nilai sangat memberatkan mereka.

Sesuai peraturan daerah Kulon Progo nomor 6 tahun 2023, tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pemerintah daerah kabupaten Kulon Progo secara resmi menaikan tarif retribusi pelayanan pasar di seluruh pasar tradisional se Kulon Progo mulai tahun 2024 ini.

Mulai berlaku sejak Januari lalu kenaikan tarif retribusi tersebut rata-rata mencapai 2 kali lipat dari tarif sebelumnya. Hal itu pun memicu keluhan dari hampir semua pedagang pasar seperti misalnya di pasar Wates, Kulon Progo.

Para pedagang menyayangkan kebijakan kenaikan tarif retribusi tersebut, karena di nilai sangat memberatkan mereka. Selain karena besaran kenaikan tarif retribusi cukup signifikan, para pedagang menyebut kebijakan itu juga tak sesuai kondisi riel di lapangan. Di mana, sejak beberapa tahun terakhir pemasukan atau pendapatan pedagang terus menurun akibat semakin sepinya pengunjung yang berbelanja di pasar.

“Retribusi naik, tadi pagi yang awalnya hanya seribu menjadi dua ribu. Dulu, waktu siang yang awalnya lima ribu, menjadi sepuluh ribu. Kalau dari pedagang, hal ini memberatkan bagi kami, karena berpengaruh pada pembeli yang datang, relatif sepi. Harapannya semoga untuk kenaikan tarif retribusi ini masih bisa membuat banyak pembeli bisa ke sini, dan fasilitas yang ada di pasar ini juga bisa di perbagus lagi.” Ungkap Agung, pedagang

“Dari peraturan di naikan dua kali lipat. Kami merasa sangat keberatan dengan kebijakan ini, karena membuat pasar di sini menjadi sepi. Seharusnya dari bulan kemarin, tetapi dari petugas penarikannya di undur, mungkin merasa kasihan kepada pedagang karena setiap hari selalu berhubungan dengan pedagang, dan tahu situasi di pasar. Tetapi, ada juga petugas yang tidak tahu situasi di sini. Harapannya, lebih baik tidak perlu di naikan tarifnya, tapi karena sudah menjadi peraturan, walaupun berat, harus bisa di jalani.” Ungkap Risnu, pedagang

Meski telah resmi berjalan, sejumlah pedagang masih berharap pemerintah dapat meninjau ulang kebijakan baru tarif retribusi pasar tersebut. Sementara sebagian pedagang lainnya hanya bisa pasrah, dan berharap kenaikan tarif retribusi tersebut dapat di imbangi dengan pelayanan pasar yang lebih baik di masa mendatang.

Bagas, RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *