Seorang tersangka dengan inisial BI, wirawasta berusia 30 tahun berhasil diamankan oleh petugas jajaran Reskrim Polsek Kasihan Bantul karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Tersangka melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor yang berada di salah satu rumah kos mahasiswa di wilayah Desa Tamantirto Kasihan Bantul.

Kejadian bermula ketika korban hendak mengecek jaringan wifi di lantai bawah, dia menyadari bahwa sepeda motornya, Yamaha se 88 dengan nomor polisi E 3641 NZ telah hilang dari garasi dan pintu garasi terbuka.  Selanjutnya korban mencari di sekitar lingkungan dan melihat seorang pria tengah mencopot plat nomor sepeda motor tersebut di depan sebuah warung makan. Korban berteriak memanggil perhatian warga sekitar dan berhasil menangkap tersangka dan menyerahkannya kepada pihak berwajib.

Pelaku bersama barang bukti kini di amankan di polsek kasihan. Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara akibat melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian.

“Warga itu belum tidur jam 2 pagi posisinya pas mati lampu, di kos-kos an mati lampu, wifi nya mati juga, karna ada kebutuhan wifi itu warga turun ke bawah untuk mengecek maati lampu karna apa. Ternyata Ketika warga mahasiswa ini kebawah sepeda motornya sudah tidak ada, dia berusaha mencari dan dia melihat motornya itu sudah di lepas plat nomor nya dan sudah dituntun oleh orang yang tidak dikenal. Selanjutnya, warga teriak maling, maling kemudian warga yang lain ikut membantu mengamankan dan kita amankan sampai di Polsek Kasihan” Jelas Kompol Nanda Rohman (Kapolsek Kasihan)

DELLY RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *