Bersamaan dengan hari suci Nyepi tahun 1946 Saka, candi bercorak agama hindu yang terbesar di Indonesia, candi Prambanan, ditutup dari kunjungan wisata.
Pengelola taman wisata candi Prambanan, kemudian menempatkan dua polisi berkuda, polisi patroli bersepeda dan bregodo untuk berjaga di pintu masuk halaman candi Prambanan.
Meski ditutup dari kunjungan wisata, polisi berkuda dan polisi bersepeda melakukan patroli di lingkungan halaman candi Prambanan. Sedangkan di pintu masuk ke halaman dalam candi, pengelola menempatkan bregodo untuk berjaga. Bregodo ini diposisikan sebagai pecalang sebagaimana di Bali.
Penutupan pada candi Prambanan ini diawali pada hari Selasa jam lima pagi dan akan dibuka kembali 24 jam berikutnya, atau hari Rabu jam lima pagi. Lama penutupan ini mengikuti ketentuan Nyepi yang berlaku bagi umat Hindu di Bali.
Selama Nyepi, diterakan pula Catur Beratha penyepian, amati karya, amati geni, amati lelugaan dan amati lelanguan, yang diimplementasikan dalam bentuk tidak ada yang bekerja, lampu-lampu dimatikan, dalam menjaga agar tidak ada yang bepergian ke lokasi tersebut dan menutup destinasi wisata.
“Kami dari pihak TWC, melakukan program Prambanan dalam sunyi. Didalam program tersebut kami menutup operasional destinasi taman wisata candi Prambanan. Di hari ini, tepat dihari raya Nyepi, dimana penutupan dimulai pukul lima pagi, sampai keesokan harinya pukul lima pagi, 24 jam sesuai peraturan perayaan Nyepi. Disamping itu juga, penutupan ini harus mengikuti peraturan dengan memadamkan seluruh listrik yang ada, sehingga kita bisa melaksanakan empat Brata penyepian.” Ungkap I Gusti Putu Ngurah Sedana, GM Prambanan dan Ratu Boko
Widi, RBTV.