Seorang pria asal Surabaya, Jawa Timur, ditangkap jajaran kepolisian Kulon Progo, setelah dua belas kali melakukan aksi pencurian barang elektronik di kantor pemerintah dan sekolah. Pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai pegawai salah satu perusahaan konstruksi untuk mempermudah dalam menjual hasil barang curiannya.
Pria asal Surabaya, yang satu tahun belakangan menganggur ini terpaksa diamankan polisi lantaran menjadi pemain Tunggal aksi pencurian barang elektronik di Kulon Progo. Tak hanya sekali dua kali, pelaku telah melancarkan aksinya di dua belas kali dengan lokasi yang berbeda-beda di kabupaten Kulon Progo sejak awal tahun lalu.
Sasaran utama aksinya adalah kantor pemerintahan maupun bangunan sekolah di wilayah Kulon Progo yang minim penjagaan pada malam hari. Berbekal obeng dan linggis, pelaku berhasil menggasak barang elektronik berupa laptop, komputer, kamera, proyektor, hingga beragam kabel.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan pencurian barang elektronik di kantor penyuluh pertanian Kapanewon Kalibawang pada Jumat, 23 Februari 2024 lalu. Setelah menelusuri jejak penjualan barang elektronik di berbagai sosial media, polisi pun berhasil mengendus keberadaan pelaku.
“Pelapor merupakan konsiliator jaga malam kantor BPP (Balai Penyuluhan Pertanian). Di kantor tersebut telah terjadi kasus pencurian sekitar jam 3 dini hari. Pelaku masuk melalui jendela belakang, dengan cara merusaknya. Pada kejadian tersebut, penjaga malam dalam kondisi istirahat dan mendengar suara-suara mencurigakan. Lalu, pada keesokan harinya ketika bersih-bersih, ia melihat ruang pengelola data di kantor sudah dalam kondisi terbuka.” Ungkap AKP Zainuri, Kapolsek Kalibawang
“satu laptop dijual kisaran satu setengah sampai dua setengah juta, proyektor kisaran satu sampai dua setengah juta. Uang untuk kebutuhan makan sehari-hari setelah setahun menganggur.” Ungkap DRS, pelaku
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita enam unit laptop, enam unit proyektor, satu unit komputer deskop, satu unit kamera digital dan beberapa barang lainnya. Polisi juga menyita sebuah seragam perusahaan konstruksi yang digunakan pelaku sebagai sarana menjual barang curiannya agar lebih dipercaya sebagai barang bekas dari perusahaan tertentu. Pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Bagas, RBTV.