
Secara terbuka pihak Almas, mengirimkan surat kepada, seluruh partai politik peserta Pemilu, dan sejumlah lembaga Negara. Surat tersebut berisi ajakan, untuk menjadi saksi atau intervensi, dalam gugatan wanprestasi, yang pihak almas layangkan, kepada Gibran.
Pihak Almas juga mengaku, surat tersebut sekaligus, menepis tuduhan adanya, persekongkolan atau permufakatan, dengan Gibran maupun keluarga Presiden Jokowi, selain Parpol dan lembaga negara, pihak Almas juga mempersilakan, masyarakat untuk mengajukan diri, sebagai saksi.
Sementara itu, gugatan Almas ke Gibran, saat ini masih disidangkan, di Pengadilan Negeri Surakarta. Terakhir pihak Almas, menolak dalil jawaban tergugat Gibran. Sidang tersebut akan dilanjutkan, 13 Maret mendatang.
“Untuk menyiapkan itu, hari ini kita mengirim surat hampir ke 15 lembaga. Yang poin utama nya adalah termasuk pengumuman kepada Masyarakat, selain mulai BIN, BAIS, Kabaintelkam, mulai Lembaga Siber dll, intinya kita minta jika ada yang mengetahui adanya perjanjian persengkokolan permufakatan dugaan perencanaan terorganisir terkait Keputusan 90 Mahkamah Agung antara Almas dengan keluarga Pak Jokowi mohon bisa untuk menjadi saksi atau interfensi di gugatan itu di Pengadilan karna masih memungkinkan” Jelas Arif Sahudi (Kuasa Hukum Almas Tsaqibirru)
Seperti diketahui, Almas merupakan pihak, yang gugatannya terkait, batas usia Capres Cawapres, dikabulkan sebagian oleh MK, sehingga memungkinkan Gibran, menjadi Cawapres. Almas sempat menggugat Gibran, terkait wanprestasi, karena menganggap tidak ada, apresiasi dari Gibran.
RIZKI BUDI PRATAMA, RBTV.