Suparjan, warga desa Semanu, kapanewon Semanu, Gunungkidul harus menelan pil pahit usai team dari pengadilan Gunungkidul mengosongkan rumahnya karena sudah di lelang negara dan sudah ada pemenang lelangnya.
Kejadian naas ini berawal saat 2013 lalu Parjan menganggunkan sertifikat tanah, sebagai jaminan hutang ke sebuah bank pemerintah. Pada periode 2015, kredit hutang milik Suparjan macet dan menyisakan hutang sebanyak 5 juta rupiah yang harus di bayarkan.
Di saat terlilit hutang inilah, Suparjan berkenalan dengan seseorang yang bernama Adriyansah melalui seorang temannya. Oleh Adriyansah inilah hutang korban di lunasi yang menyisakan hutang sebesar 5 juta rupiah. Namun sayang, usai melunasi hutangnya tiba-tiba Adriyansah meminta membalik nama sertifikat tanah milik Suparjan menjadi nama miliknya. Dengan alasan ingin membangun rumah makan di kawasan Yogyakarta.
Terbujuk rayu karena di janjikan akan di balik nama kembali usai meminjamkan uang di bank, Suparjan lantas mengalihkan nama sertifikat namanya menjadi Adriyansah untuk kemudian meminjam hutang di bank sebesar lebih dari 200 juta.
Namun sayang, oleh Adriyansah hutang dengan sertifikat tersebut tidak di lunasi sehingga bank melakukan pelelangan hingga akhirnya di menangkan oleh Faizal Karamoy. Hingga pada akhirnya pihak pengadilan melakukan pengosongan rumah.
“sesudah itu kenapa sampai delapan tahun, kan itu ikrarnya lima tahun tetapi kenapa tidak di kembalikan. Saya kan wajib bertanya, kenapa tidak di kembalikan setelah selesai, tidak tahunya itu tidak di angsur barangkali. Setau saya di tuntut pak Faizal itu seharga 260 sekian. Di situ ada sertifikat saya, fotocopy di tulis waktu mediasi di Balai Desa. Saya lebih tahu dan marah karena saya di permalukan di instansi manapun. Saya tidak terima karena saya di permalukan, saya meminjamkan bukan saya jual”. Ujar Suparjan, korban.
Sementara itu, kepala pengadilan negeri Wonosari, Tri Joko mengatakan, pengosongan rumah sudah berdasarkan penetapan nomor 6 PDT ekesukusi 2023 pengadilan negeri Wonosari dengan pemohon eksekusi saudara Faizal Karamoy sebagai pemenang lelang.
“penghuninya atas nama pak Suparjan, tetapi sertifikat ini bukan atas nama beliau tetapi atas nama saudara Ardian Putra. Luas lahannya 1311 meter persegi, kemudian sekarang sudah bersertifikat dengan nomor 00438 atas nama Faizal Karamoy”. Ujar Tri Joko, kepala pengadilan negeri.
Selama pengosongan tidak ada perlawanan dari pihak keluarga, sementara Suparjan sendiri kini menyewa kontrakan rumah sebagai tempat hunian sementara.
Agung Ristiono, RBTV.