Menemukan adanya berbagai pelanggaran pelaksanaan pemungutan suara, Bawaslu Kabupaten Sleman merekomendasikan komisi pemilihan umum Kabupaten Sleman, segera menyelenggarakan pemungutan suara ulang atau PSU dan pemungutan suara lanjutan atau PSl.

Pelanggaran yang kemudian membuahkan rekomendasi PSU disebabkan adanya beberapa hal, antara lain, orang yang tidak masuk dalam daftar pemilih, DPT atau daftar pemilih tambahan, DPTB diperbolehkan menggunakan hak pilihnya di TPS, atau seseorang yang datang hanya menunjukkan KTP, diperbolehkan memilih, padahal semestinya tidak boleh, ataupun dengan alasan lainnya.

Sedangkan yang direkomendasikan menggelar PSl atau pemungutan suara lanjutan, penyebabnya diantaranya, orang yang masuk dalam daftar pemilih tetap, tidak mendapat undangan, atau  di TPS mereka mendapatkan surat suara yang tidak lengkap atau tidak sesuai.

“Ada 8 TPS yang pemungutan suara ulang itu pertama TPS 125 condongcatur depok kemudian TPS 12 tegal kemudian TPS Sidoarum kemudian TPS Triadi Sleman kemudian TPS 29 Tirto Godean kemudian 126 Catur Nunggal Depok kemudian TPS 001 Tirtopartani Kalasan kemudian TPS 002 Tirtomartani Kalasan kemudian yang 3 TPS untuk pemungutan suara lanjutan itu di TPS Tirtomartani Kalasan kemudian TPS 29 Tirtomartani Kalasan dan TPS 32 Tirtomartani Kalasan” Jelas Arjun Al Ichsan Siregar (ketua bawaslu kabupaten sleman)  

Untuk TPS-TPS Yang Harus Menggelar Pemungutan Suara Ulang Ataupun Pemungutan Suara Lanjutan, Untuk Sementara Proses Penghitungan Suaranta Diminta Dihentikan.

Sementara KPU Kabupaten Sleman Sejauh Ini Enggan Memberi Konfirmasi Terhadap Rekonendasi Bawaslu. KPU Yang Menjawab Melalui Whattsapp Dengan Kalimat Pendek, Masih Dalam Pembahasan.

WIDI, RBTV.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *